Nekat Jadi Kurir Ganja, Ibu Muda Menangis Sampaikan Keterangan

×

Nekat Jadi Kurir Ganja, Ibu Muda Menangis Sampaikan Keterangan

Bagikan berita
Foto Nekat Jadi Kurir Ganja, Ibu Muda Menangis Sampaikan Keterangan
Foto Nekat Jadi Kurir Ganja, Ibu Muda Menangis Sampaikan Keterangan

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, Martina Novi Lova (33) mau saja mengantarkan narkotika jenis ganja seberat 2.508,03 gram. Ibu dua anak itu tidak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (25/10).

"Pada waktu itu saya butuh uang," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Agus Komarudin dan Leba Max Nandoko.Terdakwa yang tinggal di Rengat, Riau ini mengaku, awalnya ia sempat menolak permintaan Jhon untuk mengantarkan ganja dengan berat hampir tiga kilogram dari Bukittinggi ke Padang. Namun akhirnya terdakwa menerima tawaran itu.

"Jhon menyuruh saya mengantarkan ganja itu melalui telepon. Saat itu saya di Rengat dan disuruh ke Padang," tukasnya.Setelah menerima tawaran itu, sesuai arahan Jhon, ia pergi ke Bukittinggi untuk menjemput ganja itu. Tiba di Bukittinggi, terdakwa mendapatkan ganja itu dari dua perempuan yang merupakan orang suruhan Jhon di Terminal Aur Kuning.

Setelah itu ia melanjutkan perjalanan ke Padang untuk mengantarkan ganja itu kepada pembelinya bernama Yogi. Nomor telepon Yogi didapat terdakwa dari Jhon.Namun ketika sudah berada di Padang, Martina ditangkap polisi ketika barang haram itu belum diberikan kepada pembelinya. Sementara uang hasil penjualan ganja bila sudah diterima ditransfer ke rekening Jhon.

Kepada majelis hakim, terdakwa menyesali perbuatannya. Apalagi Martina mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Terdakwa juga teringat kedua anaknya yang saat ini diasuh oleh orangtuanya.Di awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian, Roni Saputra. Menurut Roni, terdakwa ditangkap pada 6 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Ulak Karang.

Penangkapan terdakwa ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini