Nekat Jadi Kurir Ganja, Mahasiswa Divonis Delapan Tahun

×

Nekat Jadi Kurir Ganja, Mahasiswa Divonis Delapan Tahun

Bagikan berita
Nekat Jadi Kurir Ganja, Mahasiswa Divonis Delapan Tahun
Nekat Jadi Kurir Ganja, Mahasiswa Divonis Delapan Tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Ahmad Jauzi Al Abdillah (18) divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (13/12). Terdakwa yang merupakan seorang mahasiswa dinyatakan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja.

Terdakwa juga divonis majelis hakim untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa Ahmad Jauzi Al Abdillah telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.Vonis ini lebih ringan empat tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap kasus ini berawal saat Ahmad berkenalan dengan Uda Yoyo (DPO) yang merupakan sopir travel yang ditumpanginya dari Kerinci menuju Padang. Sesampai di Padang, uda Yoyo menumpang tidur di rumah kos terdakwa di daerah Andalas.Kemudian pada siang harinya, 7 September 2016 Uda Yoyo kembali datang ke tempat kos terdakwa. Saat itu, di kosan tersebut ada Pajar Rian Zakia (disidang terpisah). Selanjutnya, Uda Yoyo meminta terdakwa untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.

Lalu, uda Yoyo menitipkan sebuah tas ransel yang berisikan satu paket besar ganja yang terbungkus plastik warna hitam. Kemudian juga ada empat paket sedang ganja yang terbungkus kertas warna coklat.Saat itu uda Yoyo mengatakan kepada terdakwa, jika ada orang yang menelpon dan memesan ganja, maka ambil satu paket lalu jual seharga Rp500 ribu. Bila terjual semuanya, maka terdakwa akan diberi komisi sebesar Rp1 juta. Terdakwa menyetujui dan menyimpan ganja tersebut di balik lemari di dalam kamar terdakwa.

Tak berapa lama kemudian, ada panggilan masuk ke ponsel terdakwa untuk memesan satu paket ganja dan mereka berjanji bertemu di dekat rumah kos terdakwa. Terdakwa mengambil satu paket ganja terbungkus kantong plastik warna hitam dari dalam tas ransel lalu menyuruh Pajar membawa ganja tersebut ke samping rumah kos.Ketika terdakwa dan Pajar menunggu pemesan ganja tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, datang polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Berdasarkan penimbangan, berat barang bukti yang ditemukan polisi dari terdakwa yaitu 1.024 gram. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini