SEMARANG - Nekat menyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang pengemudi taksi online di Semarang, Jawa Tengah diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Semarang.Pelaku diketahui bernama Viktor Ekopria berusia 48 tahun . Pria asal Candisari, Kota Semarang ini ditangkap bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dimana pengedar narkoba jenis sabu - sabu mengarah kepada tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan tersangka pun berhasil ditangkap saat tengah mangkal di Jalan Raya Tepi Pabrik, Kabupaten Semarang.“Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 gram sabu – sabu,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono selaku Kapolres Semarang, Senin (13/7/2020).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasat 114 ayat 1, UU Nomor 35/2009/ tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*/mat) Editor : Eriandi