PEKANBARU – Puluhan warga Kota Pekanbaru kembali terjaring razia yang digelar personel gabungan Satgas Covid-19 bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kota Pekanbaru. Razia itu digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (7/1/2020) pagi.
“Ini adalah razia pertama di tahun 2021, razia serupa akan kembali dirutinkan sebanyak 8 kali dalam sebulan atau 2 kali dalam seminggu,” kata Kabid Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni dilokasi razia tepatnya di depan Purna MTQ, Pekanbaru.
Dikatakannya, dalam razia yang baru digelar hampir 1 jam, petugas sudah mendata dan memberikan sanksi kepada lebih dari 35 orang. Jumlah itu akan terus bertambah.
“Masih cukup banyak warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yang diatur oleh peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 04 tahun 2020 atas perubahan peraturan provinsi nomor 21 tahun 2018. Pelanggaran terbanyak adalah yang tak pakai masker,” katanya.
Dikatakannya, setiap warga yang terjaring razia tersebut langsung diberikan sanksi seperti kerja sosial seperti menyapu dan mengangkut sampah di sekitar lokasi razia.
“Saat diberi sanksi mereka juga dipakaikan rompi. Kedepan kita akan terapkan lagi sanksi berupa sidang ditempat,” jelasnya.(mat)
Komentar