Nelayan Minta Gubernur Perpanjang Surat Melaut

×

Nelayan Minta Gubernur Perpanjang Surat Melaut

Bagikan berita
Nelayan Minta Gubernur Perpanjang Surat Melaut
Nelayan Minta Gubernur Perpanjang Surat Melaut

[caption id="attachment_9981" align="alignnone" width="4632"]Kapal Nelayan. (rahmat zikri) Kapal nelayan. (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Para nelayan kapal bagan Sumbar minta gubernur memperpanjang surat edaran tentang memperbolehkan mereka melaut. Surat edaran itu akan habis per 7 Maret mendatang. Jika surat tak diperpanjang para nelayan ini bisa ditangkap aparat yang berpatroli karena dianggap melanggar aturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Seperti diketahui, Menteri telah melarang para nelayan kapal bagan melaut. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016. Dikarenakan peraturan itu banyak nelayan yang tak bisa melaut. Total mencapai ribuan nelayan.  Sejak beberapa bulan yang lalu pun penangkapan nelayan yang melanggar aturan pun telah dilakukan aparat.Pemerintah Sumbar, Pemprov dan DPRD sebenarnya telah melakukan lobi ke pemerintah pusat demi merevisi Permen tersebut. Namun sampai sekarang belum terlihat hasilnya. Peluang revisi diklaim pemprov akan dilakukan. Beberapa waktu lalu gubernur dan perwakilan DPRD sudah langsung menemui Kementerian Kelautan dan Perikanan dan berkemungkinan permen akan direvisi.

Namun, menjelang revisi itu benar-benar selesai para nelayan tetap was-was. Apalagi surat edaran gubernur akan segera habis."Kami berharap Permen itu memang jadi direvisi. Tapi selama menunggu revisi itu kami berharap bisa tetap melaut. Tolonglah perpanjang surat edaran yang bisa jadi pegangan kami," ujar salah seolah perwakilan nelayan, Candra Halim saat pertemuan dengan Komisi II bidang perekonomian DPRD Sumbar, Kamis (2/3).

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman mengatakan DPRD akan memberikan surat rekomendasi kepada gubernur. Surat rekomendasi itu berguna untuk mendesak segera memperpanjang surat edaran yang memperbolehkan para nelayan kapal bagan melaut.  (Titi) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini