SUMBAR – Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina meminta keterangan terhadap kekisruhan persoalan tarif listrik yang terjadi di tengah masyarakat, saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI dengan DPR RI, Kamis (25/6/2020).
Sebelum rapat berlangsung, beberapa pekan anggota fraksi PKS ini melakukan komunikasi dengan pihak PLN baik di pusat maupun di daerah pemilihannya, Provinsi Sumbar untuk mendapat keterangan yang lebih detail terkait persoalan lonjakan tarif listrik ini.
“Saya berkomunikasi melalui WA kepada pihak PLN dan mereka memberi keterangan tarif listrik tidak naik sama sekali, masih tetap sejak 3 tahun lalu,” ungkap Nevi.
Menurut Nevi, PLN beralibi kenaikan listrik di masyarakat akibat efek dari pemakaian pelanggan rumah tangga yang memang naik karena kegiatan work from home (WFH) dan kebijakan di rumah saja. Di sisi lain, dalam bulan Maret dan April 2020 petugas pencatat meter PLN tidak dapat mendatangi rumah-rumah pelanggan untuk mencatat meteran. Sehingga pola perhitungan rekening menggunakan angka rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.
“Angka rata-rata ini menurut pihak PLN ternyata lebih rendah dari pemakaian pelanggan yang sebenarnya, sehingga terjadi kurang bayar yang berakibat membengkak terakumulasi pada satu bulan,” jelas Nevi.
Secara aturan kata Nevi, PLN memang tidak boleh menaikkan tarif listrik sendiri karena itu domain pemerintah sebagai regulator. Yang jadi persoalan adalah, di pemerintah ada Kementerian BUMN yang secara tidak langsung sebagai regulator juga operator. Meski PLN juga diawasi oleh BPK, BPKP, Kejaksaan, dan KPK sehingga tidak bisa seenaknya, namun dengan regulasi dapat ditembus semua kebijakan.
“Saya meminta kepada PLN di tengah segala persoalan yang muncul baik sebelum maupun sesudah pandemi, PLN tetap menjaga mutu dan keandalan pasokan listrik agar aktifitas bisnis dan industri tidak terganggu,” imbuh Nevi.