Nomenklatur Berubah, SKPD di Sumbar Berkurang

×

Nomenklatur Berubah, SKPD di Sumbar Berkurang

Bagikan berita
Nomenklatur Berubah, SKPD di Sumbar Berkurang
Nomenklatur Berubah, SKPD di Sumbar Berkurang

PADANG -  Sejumlah dinas di Pemprov Sumbar mendapatkan nilai B pada penilaian validasi dan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Dinas yang mendapatkan nilai B tersebut berpeluang untuk digabung dengan urusan serumpun.Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar,  Yastri Alphian Minggu, (7/8) mengatakan, juga diketahui Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar mendapatkan nilai A. Artinya, sekretariat tetap akan diurus oleh sebanyak sembilan Biro ditambah tiga asisten.

Dikatakannya, penilaian tersebut diberikan Kementerian Dalam Negeri setelah mengevaluasi dari bahan-bahan yang telah diserahkan Pemprov Sumbar pada 18 sampai 23 Juli lalu. Dengan itu, maka nantinya akan ada perubahan nomenklatur serta Struktur Organinasasi Tata Kerja (SOTK) di Pemprov Sumbar.Khusus untuk nomenklatur dan SOTK juga akan diberikan arahan oleh Kementrian Dalam Negeri. Acuannya sesuai dengan kesepakatan Kementrian dan Lembaga yang dilangsung pada 8 sampai 10 Agustus 2016. Acuan penyusunan SOTK sesuai dengan PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

Diakuinya, sesuai dengan PP No 18/2016 tersebut diarahkan pada perampingan perangkat daerah yang lebih efisien dan  efektif. Sesuai dengan arahan Kemendagri, perampingan struktur organisasi dan birokrasi, diharapkan pembelanjaan pegawai dapat dapat ditekan dan belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkat.Sesuai dengan kebijakan Mentri Dalam Negeri perangkat daerah dievaluasi berdasarkan urusan masing-masing. Penilaian dilaksanakan sesuai dengan keberadaan urusan masing-masing daerah. Jika satu urusan mendapatkan nilai B kebawah, maka SKPD yang menjalankan urusan daerah tersebut berpeluang untuk dilebur dengan SKPD lainnya dalam satu rumpun urusan.

Kementerian Dalam Negeri menetapkan penamaan nomenklatur pemerintah darah berdasarkan penilaian. Seperti untuk kelas C, bagi urusan pada satu pemerintah daerah hanya mencapai nilai 400 sampai 600 point. Untuk kelas B, bagi urusan pada satu daerah yang memperoleh nilai 600 sampai 800. Sedangkan untuk urusan yang memperoleh nilai diatas 800 mendapat kelas A.Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada 42 urusan pemerintah daerah. Terdiri, 32 urusan penunjang dan 10 urusan wajib. Jika setiap urusan tesebut cukup diurus oleh satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka jumlah SKPD hanya menjadi 42 unit.

Khusus untuk Pemprov Sumbar, saat ini terdapat 49 SKPD. Jika masing-masing urusan tersebut tidak mendapat nilai A, sudah pasti jumlah eselon II di Pemprov Sumbar akan berkurang. Paling tidak cukup menjadi 42 unit, atau bisa menyusut menjadi lebih sedikit. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini