Notaire Series INI Sumbar, Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Harus Dilindungi

×

Notaire Series INI Sumbar, Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Harus Dilindungi

Bagikan berita
Foto Notaire Series INI Sumbar, Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Harus Dilindungi
Foto Notaire Series INI Sumbar, Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Harus Dilindungi

PADANG - Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumbar menggelar seminar tentang kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah masyarakat adat, Sabtu (4/6).Seminar tersebut merupakan rangkaian Notaire Series yang digagas Pengwil INI Sumbar untuk peningkatan kualitas notaris dan anggota luar biasa (ALB) notaris. Kali ini, Notaire Series yang ke tujuh. Merupakan rangkaian pamungkas dari Notaire Series yang direncanakan.

"Kita perlu menguatkan pemahaman kita terhadap kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat adat, untuk itu kita menggelar seminar ini,"sebut Ketua Pengwil INI Sumbar, Muhammad Ishaq.Dikatakannya, eksistensi tanah masyarakat adat tidak hanya tanganggungjawab pemerintah, namun juga menjadi bagian dari peran notaris. Dengan itu diperlukan pemahaman yang kongkrit kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah masyarakat adat tersebut.

Seminar itu menghadirkan guru besar Universitas Andalas, Prof. Kurnia Warman dan Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mohammad Arman.Prof. Kurnia Warman menegaskan, dengan perangkat undang-undang saat ini, yakni Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5/1960 hak atas tanah masyarakat adat sudah cukup terlindungi. Meski tidak memberikan khusus hak atas tanah adat dalam undang-undang tersebut.

"Kita memang perlu menjaga dan memastikan hak atas tanah masyarakat adat itu selalu ada. Karena tanpa tanah, maka eskstensi masyarakat adat itu sendiri akan hilang,"katanya.Menurutnya, untuk melindungi hak atas tanah masyarakat adat tidak perlu mengubah UUPA 5/1960. Karena dengan UPPA sudah dapat memberikan ruang untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat adat itu sendiri.

Hal yang sama disampaikan Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhamad Arman, menurutnya penting adanya kepastian hukum hak atas tanah masyarakat adat. Karena tanpa kepastian hukum, maka masyarakat adat itu sendiri akan tergusur dari tanah mereka."Bagi masyarakat adat, tanah itu ada ibunya. Jika tidak ada lagi tanah tempat mereka, maka mereka juga akan hilang. Inilah pentingnya kepastian hukum ini,"katanya.

Sesuai dengan tema, hak atas tanah masyarakat adat, kegiatan ini mengusung konsep go green. Berbeda dari biasanya, seminar kali itu digelar di Villa Rumah Kayu Lubuk Minturun, Kota Padang.Peserta yang terdiri dari notaris dan ALB notaris mengikuti seminar di ruang terbuka. Masing-masing peserta juga mendapatkan bibit tanaman, menandai semangat konsep seminar go green. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini