Notaris Bukan Juru Tulis, Tapi Punya Pertanggungjawaban Moral

×

Notaris Bukan Juru Tulis, Tapi Punya Pertanggungjawaban Moral

Bagikan berita
Notaris Bukan Juru Tulis, Tapi Punya Pertanggungjawaban Moral
Notaris Bukan Juru Tulis, Tapi Punya Pertanggungjawaban Moral

PADANG - Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumbar menggulirkan program Notaire Series. Untuk Notaire Series pertama menghadirkan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Andalas, Dr. Azmi Fendri, SH, MKn, Sabtu (20/3) di Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum Unand.Dalam pembahasannya, Azmi Fendri mengulas dua tema besar yang berkaitan dengan kewenangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Pertama fungsi cover note (surat pernyataan notaris) dan perjanjian tidak bernama.

Menurutnya, banyak praktisi notaris yang sering mengalami salah paham dengan mengeluarkan cover note. Sehingga ada yang melampaui kewenangannya yang diberikan Undang-undang."Ini penting kita bahas, karena cover note itu adalah hanya surat pernyataan, makanya kita notaris jangan memberikan batasan apapun yang kemudian hari dapat merugikan kita sendiri,"ujarnya.

Dicontohkannya, ketika notaris mengeluarkan cover note dengan memberikan tanggal, jelas itu sudah mengikat diri sendiri. Jika batas waktu yang diberikan dalam cover note tersebut tidak terpenuhi maka akan menimbulkan masalah baru.Begitu juga dengan perjanjian tak bernama. Dalam hal ini Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Padang tersebut mengambil contoh pembuatan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB).

Menurutnya, dalam hal pembuatan PPJB tersebut, terkadang notaris juga banyak yang melakukan kesalahan. Seperti dengan mengikat jual beli yang objeknya belum jelas. Ditambah dengan PJJB tidak lunas."Ini sebenarnya jika kita kaitkan syarat sah perjanjian kan tidak tepat. Ujud objeknya belum jelas, namun sudah dibuatkan perjanjian jual beli,"katanya.

Dikauinya, dari semua yang dibuatkan notaris adalah kehendak para pihak. Dengan itu notaris memang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kehendak tersebut. Meski begitu, diharapkan juga ada etika moral atau pertanggungjawab moral (moral hazard)."Jadi kita tidak hanya sekadar menjadi juru tulis, tapi ikut memberikan pertimbangan moral dalam perbuatan hukum para pihak. Karena itu kita notaris punya kewenangan memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat,"ujarnya.

Langkah itu dikatakannya, guna mengantisipasi ke depan agar notaris tidak mengalami masalah hukum dengan akta yang dibuatnya sendiri. Karena, dengan mengikuti alur dan etika sesuai Undang-undang notaris akan aman dalam menjalankan kewenangannya.Selain itu Azmi juga berharap setiap pribadi menjadi praktisi notaris harus mempunyai kemandirian dalam menjalankankan jabatan. Notaris harus bersikukuh dengan kode etik dan Undang-undang.

"Tantangannya notaris yang sesuai etika dan undang-undang tidak ada yang perlu ditakutkan. Memang menjadi notaris biasa-biasa saja, tapi tidak apa-apa, asalkan kita aman,"sebutnya.Menurutnya, notaris harus tetap mempertimbangkan risiko yang akan datang sebagai pejabat notaris. Jangan sampai tersangkut masalah hukum. "Bolak-balik ke kantor Polisi sudah menjadi beban bagi kita nanti,"ulasnya.

Pada pembukaan, Ketua Bidang Litbang Pengwil INI Sumbar, Leny Agustan menyebutkan sedang menjalankan program baru yang diberi nama Notaire Series. Program tersebut dengan konsep diskusi terbatas dalam situasi masa pandemi Covid 19.Program ini tidak hanya dikhususkan untuk para Notaris INI Sumbar saja, namun juga bisa diikuti oleh Anggota Luar Biasa (ALB) INI Sumbar. Notaire Series direncanakan akan ada 7 Series dan diadakan setiap bulan dengan menghadirkan pemateri-pemateri yang berasal dari Guru Besar UNAND dan Akademisi yang handal dibidangnya.

"Dengan program ini diharapkan menambah dan memperbaharui keilmuan notaris dan calon notaris sesuai dengan aturan-aturan yang baru,"ujarnya.Kegiatan itu melibatkan sejumlah panitia, yakni Hanafi Syahputra Harstan, Mairiko Sabri, Heral Yoni, Dewi Harianti Hatta, Didik Rokibawe Mehra, Prima Aviandi Norman, Okri Yunand Yuris, Ruri Mutia dan Hijratul Muslim.(104 )

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini