
PADANG – Notaris Elfita Achtar ditahan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumbar, terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah.
Penyidikan kasus ini hingga ditahannya, notaris yang beralamat di Jalan Kesehatan, Bukit Apit, Kota Bukittinggi itu, setelah penyidik menerima laporan dari korban, Mustafa Gani Tamin pada 31 Januari 2015 lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi kepada wartawan, Selasa (5/4) mengatakan, setelah melewati proses penyelidikan, akhirnya penyidik menahan Elfita Achtar.
“Sebelum dibawa ke Padang, penyidik juga telah menggeledah rumah sekaligus kantor pelaku di Bukittinggi,” kata Syamsi.(guspa)