Notaris Diminta Mendukung Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Teroris

×

Notaris Diminta Mendukung Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Teroris

Bagikan berita
Foto Notaris Diminta Mendukung Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Teroris
Foto Notaris Diminta Mendukung Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Teroris

PADANG - Sebanyak lima orang notaris dilantik Selasa (10/5) di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar. Mereka diminta untuk ikut mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme.Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya saat pengambilan sumpah notaris, Selasa (10/5). Para notaris juga diharapkan menjaga marwah notaris sebagai jabatan yang mulia.

"Jangan sampai saudara merugikan jabatan yang diberikan negara. Berprilakulah sesuai dengan kode etik,"katanya.Mereka yang dilantik adalah, Septiadi Fjri, SH, MKn, Dila Andika Azhar, SH,MKn, Lola Wira Agusti, SH, Mkn, Surya Khamisli, SH, MKn dan Yossi Yolanda Jushardi, SH, M.Kn. Dalam kesempatan itu juga dilantik notaris pengganti, Khamil Khamisli, SH.

Dikatakannya, pelaksaan tugas dan fungsi jabatan Notaris didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dasar hukum inilah yang menjadi landasan fundamental bagi setiap Notaris dalam melaksanakan kewenangannya.Katanya, mengacu pada butir-butir aktualisasi jabatan Notaris, mengenai kewenangan dan kewajiban dari jabatan tersebut. Terdapat beberapa poin yang harus dicermati oleh Notaris. Di antaranya terkait dengan meningkatnya potensi pelanggaran jabatan maupun kode etik yang dilakukan oleh oknum Notaris.

"Pelanggaran tersebut tak jarang membuat Notaris harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara perdata maupun pidana,"pesannya.Terkait dengan profesionalisme pelaksanaan jabatan Notaris. Pada era dimana sesuatu dapat dilakukan dengan cepat dan tepat tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Hal ini tentunya akan membawa Notaris ke dalam iklim persaingan.

"Agar Notaris tidak tenggelam dalam persaingan yang bersifat negatif, dibutuhkan kekhususan atau spesialisasi yang pastinya didasari keahlian yang dimiliki oleh seorang Notaris sebagai pembeda dengan Notaris lainnya,"pintanya.Dalam penguatan pengawasan Notaris yang diharapkan sebagai wujud keinginan bersama antara Notaris, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi Notaris, serta Majelis Pengawas Notaris. "Pengawasan Notaris merupakan suatu keniscayaan dalam rangka melayani kepentingan publik sebagai pengguna jasa, sehingga tidak dirugikan atas jasa yang diberikan oleh Notaris,"tambanya.

Ditegaskannya, seiring dengan berjalannya perkembangan hukum di Indonesia, Notaris memiliki kewajiban mengemban amanat Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yakni Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris."Notaris wajib mengetahui latar belakang dan identitas Pengguna Jasa, Memantau Transaksi, serta Melaporkan Transaksi kepada Otoritas Berwenang,"katanya.

Menurutnya, notaris wajib melakukan identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, serta melakukan penilaian tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Notaris juga diwajibkan melaporkan adanya temuan transaksi keuangan mencurigakan dari pengguna jasa pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.Sehingganya, penerapan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris ini harus diterapkan pada masing-masing kantor Notaris.(yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini