[caption id="attachment_5030" align="alignnone" width="650"] Novel Baswedan (antara foto)[/caption]JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan mendapat sanksi dari pimpinan berupa Surat Peringatan (SP) 2.
SP2 terhadap Novel Baswedan tersebut diduga ditenggarai permasalahan pengangkatan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan dari luar KPK atau institusi Polri.Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pun tak menampik terkait pernyataan Novel yang mengakui adanya SP2 dari pimpinan lembaga antirasuah. Namun demikian, Basaria mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi ini.
"Nanti saya coba cek dulu ya," singkat Basaria saat dikonfirmasi perihal SP2 terhadap Novel Baswedan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3).Pernyataan senada juga dilontarkan Basaria ketika dikonfirmasi pengaruh kritikan Novel Baswedan terkait dengan pengangkatan Kasatgas penyidikan KPK dari institusi kepolisian. "Soal itu nanti saya konfirmasikan dulu ya," jawab Basaria. (aci) Editor : Eriandi, S.Sos