Novel Baswedan Ditangkap Karena Dua Kali Mangkir

×

Novel Baswedan Ditangkap Karena Dua Kali Mangkir

Bagikan berita
Novel Baswedan Ditangkap Karena Dua Kali Mangkir
Novel Baswedan Ditangkap Karena Dua Kali Mangkir

[caption id="attachment_5030" align="alignnone" width="650"]Novel Baswedan. (antara) Novel Baswedan. (antara)[/caption]JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri karena dinilai dua kali mangkir.

"Alasannya tertulis karena mangkir dua kali panggilan, padahal Novel tidak datang karena tidak diperbolehkan oleh pimpinan KPK," kata salah satu pengacara Novel, Kanti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/5).Ia memang pernah dipanggil pada Februari lalu. Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.Surat tersebut menyebutkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini