Novia Widyasari Juga Korban Kekerasan Seksual Seniornya, Ini Penjelasan Kampus

Ă—

Novia Widyasari Juga Korban Kekerasan Seksual Seniornya, Ini Penjelasan Kampus

Bagikan berita
Foto Novia Widyasari Juga Korban Kekerasan Seksual Seniornya, Ini Penjelasan Kampus
Foto Novia Widyasari Juga Korban Kekerasan Seksual Seniornya, Ini Penjelasan Kampus

MALANG – Pihak Universitas Brawijaya (UB) memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswanya, Novia Widyasari, yang meninggal bunuh diri di sebuah pemakaman di Mojokerto, Jawa Timur.Novia, yang merupakan mahasiswi Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB, sempat melaporkan insiden pelecehan seksual tersebut.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB Prof. Dr. Agus Suman menyatakan Novia Widyasari adalah mahasiswi FIB dari angkatan 2016. Dimana pada awal Januari 2020, mahasiswi cantik asal Mojokerto ini sempat melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.“Pelaku juga merupakan kakak tingkat yang berinisial RAW, dia adalah mahasiswa di Prodi Pendidikan Bahasa Inggirs FIB UB juga,” ucap Agus Suman, saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Minggu siang (5/12/2021), di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya.

Tetapi Agus menerangkan, kejadian itu terjadi pada tahun 2017. Dimana apa yang dialami Novia saat itu tidak terkait dengan kejadian yang dialami Novia dengan oknum kepolisian berinisial RB.“Sebenarnya sudah selesai, sampai kepada proses - proses yang kita lakukan. Cuma kebetulan meninggal, karena kasus berbeda lalu ada yang mengkaitkan dengan persoalan yang sebenarnya sudah selesai,” tutur Agus.

Agus menambahkan, bila apa yang dialami mahasiswinya pada 2017 itu bukan pemerkosaan sebagaimana yang ramai diinformasikan di media sosial. “Kasus yang dilaporkan ke FIB bukan perkosaan atau Aborsi, tapi pelecehan seksual berjenis kekerasan seksual fisik, kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial,” ungkapnya.Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor (Warek) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB III Arif Zainudin menuturkan, peristiwa yang dialami Novia terjadi saat keduanya terlibat di kepanitaan Pengenalan Kehidupan Kampus (PKK) Mahasiswa Baru (Maba).

“Kejadian pelecehan seksual itu terjadi tahun 2017, bukan 2020 atau 2021, kira-kira yang berkembang dikira kelanjutkan kasus kekerasan seksual di UB, yang jelas bahwa kejadian pelecehan seksual terjadi di UB 2017 pada kepanitiaan PKK Maba,” kata Arif.Namun kasus itu baru disampaikan kepada pihak dekanat FIB tiga tahun kemudian telah diputuskan oleh tim kode etik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya.

“Mahasiswa yang bersangkutan dikenakan sanksi satu tahun skor, meminta pertimbangan ke rektorat. Intinya apakah bisa diberlakukan (sanksinya), saat ini pelakunya sudah yudisium,” terangnya.Arif menambahkan, bila pihaknya tidak pernah menyarankan penyelesaian persoalan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kakak tingkatnya berinisial RAW secara kekeluargaan. Ia menyebut pihak kampus hanya melindungi hak – hak dan kondisi psikologis korban, hal ini yang menjadikan akhirnya korban tidak bersedia melanjutkan kasus pelecehan tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Sekali lagi kami tegaskan Universitas Brawijaya tidak pernah menyarankan diselesaikan secara kekeluargaan, kalau dilaporkan di ranah UB, hanya melindungi saja. Kalau dilaporkan di pihak luar itu mungkin bisa jadi ranah hukum,” tandasnya. (okezone)Artikel Asli

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini