Nunggak Iuran BPJS, Layanan Kesehatan Dihentikan Sementara

×

Nunggak Iuran BPJS, Layanan Kesehatan Dihentikan Sementara

Bagikan berita
Nunggak Iuran BPJS, Layanan Kesehatan Dihentikan Sementara
Nunggak Iuran BPJS, Layanan Kesehatan Dihentikan Sementara

 [caption id="attachment_3965" align="alignnone" width="724"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]

JAKARTA - Jika sebelumnya Anda terlambat membayar premi BPJS Kesehatan dan didenda, kini tidak lagi. Karena Presiden Joko Widodo baru saja merevisi Perpres yang mengatur pembayaran iuran bulanan. Peraturan baru itu tertulis dalam Perpres Nomor 19 tahun 2016.Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, tidak ada perbedaan signifikan antara Perpres baru dan yang lama.

"Sebetulnya detil teknis dari Perpres (baru) tidak ada istimewa. Hanya menguntungkan masyarakat tidak lagi kena denda bulanan, tapi ada syarat lain," terangnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).Dia menerangkan, jika peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak membayar dalam waktu satu bulan, mereka tidak diberikan pelayanan kesehatan saat berobat. Hal ini tentu merugikan masyarakat karena tidak mendapat haknya karena dirinya lalai.

"Bahwa kalau peserta tidak bayar dalam waktu satu bulan, pelayanan dihentikan. Kalau akan menggunakan lagi bayar tunggakan tanpa denda," imbuh dia.Setelah pembayaran dilakukan, kartu Anda otomatis aktif kembali dalam waktu 45 hari. Kemudian Anda membayar denda pelayanan sebesar 2,5 persen saat menggunakan kartu JKN kembali. (*/aci)

okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini