Nur Afifah Balqis, Politikus Demokrat yang Trending di Medsos Karena Jadi Koruptor Termuda Indonesia

×

Nur Afifah Balqis, Politikus Demokrat yang Trending di Medsos Karena Jadi Koruptor Termuda Indonesia

Bagikan berita
Foto Nur Afifah Balqis, Politikus Demokrat yang Trending di Medsos Karena Jadi Koruptor Termuda Indonesia
Foto Nur Afifah Balqis, Politikus Demokrat yang Trending di Medsos Karena Jadi Koruptor Termuda Indonesia

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menggelar Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.Dia diamankan bersama lima orang lainnya yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, ada juga nama Nur Afifah Balqis, yang menjadi sorotan karena merupakan koruptor termuda, yakni masih berusia 24 tahun.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Nur Afifah diduga menampung uang suap dari Abdul Gafur. Uang suap itu disimpan di rekening milik Nur Afifah yang mana sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

”Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” ujar Alex beberapa waktu lalu.Diketahui, terdapat uang yang tersimpan di rekening bank Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta. Uang tersebut diduga berasal dari rekanan proyek di PPU.

Hal tersebut menjadi alasan KPK melakukan OTT terhadap dirinya juga. Nur Afifah Balqis diduga menyimpan dan mengelola uang yang diterima dari Abdul. Karena kasus ini, namanya sempat menjadi trending di media sosial Twitter.Kebanyakan warganet mencibir tindakan Nur Afifah karena berhasil menjadi tahanan KPK di usia muda. Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (okezone)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini