Nyabu, Oknum Anggota DPRD Pasaman Disidang

×

Nyabu, Oknum Anggota DPRD Pasaman Disidang

Bagikan berita
Foto Nyabu, Oknum Anggota DPRD Pasaman Disidang
Foto Nyabu, Oknum Anggota DPRD Pasaman Disidang

LUBUK SIKAPING - Oknum anggota DPRD Pasaman, Syafdon yang terjerat kasus sabu akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Lubuk Sikaping, Senin (25/4).Tidak saja Syafdon, dua orang rekannya yang ikut nyabu, Edi Om dan Jerry juga ikut jalani sidang dalam berkas yang berbeda.

"Ketiga tersangka diproses dalam tiga berkas berbeda dan jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovan K. Waruhu kepada Singgalang.Jovan menjelaskan, sidang dipimpin majelis hakim Sanjaya Sembiring. Tidak ada eksepsi atau tanggapan dari para terdakwa atas dakwaan JPU.

"Karena tidak ada eksepsi sidang dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi," jelas Jovan.Lebih lanjut dijelaskan Jovan, dalam dakwaannya para terdakwa dijerat pidana pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, subsidair pasal 132, jo 127, jo pasal 54. (chandra)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini