
PADANG PANJANG – Polres Kota Padang Panjang menangkap tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja di dua lokasi.
Kapolres AKBP Heru Yulianto melalui Kasat Narkoba Abdul Muis menyebutkan, tersangka pengedar berinisial “MS” (28). Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu diringkus di sebuah restoran di Jalan Sudirman.
Dari penggeledahan terhadap tersangka disita dua paket daun ganja kering dan sebuah ponsel sebagai barang bukti. Polisi pun berhasil mengorek keterangan kemana barang haram itu ia pasarkan.
Berangkat dari keterangan MS, polisi kemudian bergerak ke Kelurahan Ganting. Di lokasi itu polisi menangkap empat orang yang dicurigai sebagai pemakai. “Setelah diinterogasi dan dilakukan tes urine, ternyata hanya dua orang yang positif mengkonsumsi ganja, yakni IST (26) dan Ero (25),” lanjut Muis.(jas)