Ojek Online Boleh Beroperasi

×

Ojek Online Boleh Beroperasi

Bagikan berita
Ojek Online Boleh Beroperasi
Ojek Online Boleh Beroperasi

JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan masih memperbolehkan ojek berbasis aplikasi internet atau "online" (daring) untuk beroperasi sementara waktu.Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat mengatakan ojek daring masih boleh beroperasi selama masih bisa memenuhi kebutuhan transportasi publik selagi menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Solusi sementara ini ya silakan (beroperasi) atau kita ubah undang-undangnya karena (UU) ini sejak tahun 2009," katanya.Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimasukkan sebagai angkutan publik.

Namun, menurut Jonan, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai."Saran dan masukan kami, kalau (ojek daring) digunakan sebagai solusi, silakan sampai transportasi publik menjangkau masyarakat secara baik," katanya.  (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini