OJK Beri Garuda Indonesia Sanksi, Ini Reaksi Kementerian BUMN

×

OJK Beri Garuda Indonesia Sanksi, Ini Reaksi Kementerian BUMN

Bagikan berita
OJK Beri Garuda Indonesia Sanksi, Ini Reaksi Kementerian BUMN
OJK Beri Garuda Indonesia Sanksi, Ini Reaksi Kementerian BUMN

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham mayoritas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sudah mengetahui sanksi yang diberikan kepada perusahaan pelat merahnya.Kementerian BUMN meminta untuk menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018.

Sebelumnya, OJK memutuskan untuk perusahaan maskapai berpelat merah itu melakukan penyajian ulang (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018. Bahkan, denda mencapai Rp1 miliar dikenakan kepada pihak Garuda Indonesia terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan.“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).

Gatot menjelaskan, sebagai pemegang saham Seri-A, pihaknya telah meminta Dewan Komisaris untuk melakukan audit laporan keuangan per 30 Juni 2019 dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berbeda dari saat ini.Adapun pemegang saham Seri-A disebut juga saham dwiwarna, yakni pemegang saham memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan. "Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan KAP yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.

Dia menyatakan, pihak Kementerian BUMN sendiri menghormati keputusan hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 oleh otoritas. "Kami menghormati keputusan Kemenkeu dan OJK terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia," kata dia.Sekedar diketahui, selain OJK, pihak Kemenkeu juga menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia tak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang membuat pemberian sanksi pada Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Sanksi berupa pembekuan izin selama 12 bulan kepada Kasner dan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu dan dilakukan tinjauan oleh BDO International Limited kepada KAP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini