OJK Cabut Izin Usaha BPR Lumbung Pitih Nagari Padang Panjang

×

OJK Cabut Izin Usaha BPR Lumbung Pitih Nagari Padang Panjang

Bagikan berita
OJK Cabut Izin Usaha BPR Lumbung Pitih Nagari Padang Panjang
OJK Cabut Izin Usaha BPR Lumbung Pitih Nagari Padang Panjang

[caption id="attachment_14558" align="alignnone" width="650"] OJK (net)[/caption]JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis yang beralamat di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang. Keputusan tersebut, terhitung sejak  Rabu 29 November 2017.

Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Darwisman mengatakan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 8 Mei 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan."Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Darwisman melalui keterangan tertulis, Rabu, (29/11/2017).

Pencabutan izin usaha BPR Lumbung Pitih Nagari tercantum melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-213/D.03/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis,Darwisman melanjutkan, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4 persen.

Dengan pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009."Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Darwisman.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 22 Padang 25128. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini