OJK Luncurkan Portal Perusahaan Investasi Tak Terdaftar

×

OJK Luncurkan Portal Perusahaan Investasi Tak Terdaftar

Bagikan berita
OJK Luncurkan Portal Perusahaan Investasi Tak Terdaftar
OJK Luncurkan Portal Perusahaan Investasi Tak Terdaftar

[caption id="attachment_14558" align="alignnone" width="650"]OJK (net) OJK (net)[/caption]JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan "Investor Alert Portal" (IAP) atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar, guna mempersempit ruang gerak penawaran investasi mencurigakan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (18/8) mengatakan, peluncuran IAP itu merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya, sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.Dari 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, lanjut dia, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran investasi dimaksud.

"Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya," paparnya.Dari 163 penawaran investasi itu, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya.

IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar, dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi."Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini," katanya.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini