OJK Terima 242 Laporan Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal

×

OJK Terima 242 Laporan Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal

Bagikan berita
Foto OJK Terima 242 Laporan Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal
Foto OJK Terima 242 Laporan Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal

PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat soal pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 242 laporan sejak Januari hingga Oktober 2021 di Provinsi Sumatera Barat."Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 081157157157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email," kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Selasa.

Menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, pada 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) membuat komitmen memperkuat langkah pemberantasan Pinjaman Online Ilegal."Untuk pencegahan langkah yang dilakukan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal," kata dia.

Lalu memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi.Kemudian memperkuat kerja sama antar-otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

Berikutnya melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Untuk penanganan pengaduan masyarakat pihaknya sudah membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta melaporkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum.

Sementara di tingkat nasional sejak 2019 sampai Oktober 2021 OJK menerima pengaduan masyarakat soal pinjol ilegal sebanyak 19.711 pengaduan."Dari 19.711 pengaduan tersebut, 9.270 pengaduan atau 47,03 persen masuk pelanggaran berat sedangkan 10.441 pengaduan atau 52,97 persen dikategorikan pelanggaran ringan," kata dia

Menurut dia bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang telah masuk meliputi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi hingga penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas layanan pinjol yang akan digunakan.

[21.32, 19/10/2021] Sing Bg Lelek: Lubuk Basung, – Pasien yang dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Agam bertambah sebanyak 2 orang. Total sebanyak 7.571 kasus kesembuhan Covid-19 sejauh ini di daerah itu.Informasi tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian, M.Kes, Senin (19/10). Kasus kesembuhan Covid-19 di daerah terusnya bertambah setiap harinya.

“Hari ini 2 pasien dinyatakan sudah negatif Covid-19, yakni warga Tilatang Kamang,” ujarnya.Penambahan 2 pasien sembuh Covid-19 itu sambung dr. Hendri, menjadikan total kasus kesembuhan hingga kini sebanyak 7.571 orang atau 97,10 persen dari total 7.797 kasus terkonfirmasi Covid-19.

Kabar baiknya, sudah beberapa hari ini Kabupaten Agam nihil kasus terkonfirmasi baru Covid-19. Pasien yang dinyatakan meninggal dunia pun nihil.“Sehingga hari ini kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Agam hanya tersisa 15 orang,” sebutnya.

Dikatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam tengah memantau sebanyak 138 kasus suspek dan 122 kasus kontak erat.Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 meski kasus sudah mulai terkendali. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 secara gratis di sejumlah gerai yang dibuka pemerintah.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini