• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 22, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Oknum ASN Pemprov Sumbar Jalani Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Infak

Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:35
0 0
0
Oknum ASN Pemprov Sumbar Jalani Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Infak

Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah anggaran lainnya dengan terdakwa Yelnazi Rinto di Padang, Senin (26/10/2020). (foto: antara)

PADANG – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu Yelnazi Rinto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang atas kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta sejumlah anggaran lain yang menjeratnya.

BACA JUGA

Sembuh 100 Orang, Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 286 Kasus

“Kartini” di Padang, Sambil Berkebaya Semprotkan Disinfektan

Petugas Temukan Sabu tak Bertuan di Parkiran Rutan Anak Air

“Pada 2018-2019, terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Pitria Erwina dan Irisa Nadeja, dalam sidang di Padang, Senin (27/10/2020).

Dalam dakwaan jaksa diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Pertama, yaitu Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

“Terdakwa mentransfer uang dari rekening biro itu ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan biro,” kata jaksa.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Terakhir adalah uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu, karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019. Kemudian, menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang disidang mengenakan rompi tahanan didampingi oleh panasihat hukum dari penunjukan pengadilan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yose Ana Risalinda akan dilanjutkan pada Senin (2/11) depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. (ant/mat)

#TOPIK #korupsiuanginfak#MasjidRayaSumbar#sidang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang

Sembuh 100 Orang, Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 286 Kasus

Kamis, 22 April 2021 | 23:13

...

“Kartini” di Padang, Sambil Berkebaya Semprotkan Disinfektan

“Kartini” di Padang, Sambil Berkebaya Semprotkan Disinfektan

Kamis, 22 April 2021 | 22:56

...

Dilaporkan Memeras, di Saku Celana Remaja Ini Ditemukan 4 Paket Sabu

Petugas Temukan Sabu tak Bertuan di Parkiran Rutan Anak Air

Kamis, 22 April 2021 | 22:54

...

Dirjen Pendidikan Tinggi Luncurkan MBKM Unand

Unand Buka Kesempatan Kuliah bagi Mahasiswa Disabilitas

Kamis, 22 April 2021 | 22:43

...

Selama Wabah Korona, Warga Diminta Berdiam Diri di Rumah

Positif Covid-19 di Ar Risalah Bertambah, Total 198 Siswa

Kamis, 22 April 2021 | 22:30

...

Disebut Mempunyai Banyak Pengawal, Ini Jawaban Wagub Audy Joinaldy 

Disebut Mempunyai Banyak Pengawal, Ini Jawaban Wagub Audy Joinaldy 

Kamis, 22 April 2021 | 21:59

...

#TERPOPULER

Melebihi Gubernur, Wagub Sumbar Dikawal Tiga Brimob dan 3 TNI

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Reshuffle Kabinet, Bahlil Kandidat Kuat Menteri Investasi, Nadiem Makarim Mendikbud-Ristek

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

Pesan Doni Monardo Pada Warga Minang: ‘Samantaro Jan Lai Ado Acara Pulang Basamo’

PSG Hadapi Man City dan Real Madrid Bersua Chelsea, Ini Jadwalnya

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Bandar Narkoba Saling Bocorkan Informasi ke Polisi

Benny Warlis Penjabat Sekdaprov Sumbar

Anak Tanah Datar dari Keluarga Tidak Mampu Lulus PTN Dapat Bantuan

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist