Oknum ASN yang Bobol ATM di Sumsel Dibekuk Polisi

×

Oknum ASN yang Bobol ATM di Sumsel Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Foto Oknum ASN yang Bobol ATM di Sumsel Dibekuk Polisi
Foto Oknum ASN yang Bobol ATM di Sumsel Dibekuk Polisi

SUMSEL - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi usai membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Pagar Alam, Sumsel. Tersangka diketahui bernama Hadi Hakim (38).Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagar Alam Utara, AKP Herry Widodo, mengatakan aksi pelaku ini terungkap setelah korban atas nama Apriza Anggeraini melaporkan ke polisi dan bank pada Sabtu (8/8)

"Korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu Bank di kawasan Dempo Permai," katanya, Sabtu (15/8).Dikatakan Herry, awalnya korban yang hendak mengambil uang bingung karena tiba-tiba kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan. Kemudian, tersangka datang dan berpura-pura menawarkan diri untuk mengatasi masalah yang dialami korban.

"Ternyata itu adalah modus tersangka untuk meraup uang yang ada di saldo korban," katanya.Menurutnya, hal itu baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian kepada pihak bank, dan ternyata uang sebesar Rp2,7 juta yang ada di tabungannya sudah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, hingga pelaku akhirnya ditangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kartu identitas, pelaku diketahui merupakan ASN yang berdomisili di Kota Palembang. Selain itu, aksi pembobolan ATM-nya ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pelaku di wilayah Kota Pagar Alam. "Aksi pelaku ini dilakukan dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil," katanya.

Ditambahkan Herry, petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah adanya keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus pembobolan ATM ini. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.Selain itu, Herry berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berada di bilik ATM dan mendapati kartunya tidak berfungsi. "Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank," pungkasnya. (108)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini