Oknum Dosen Terjerat Kasus Sabu, Istri: Dulu Ia Janji Tak Makai Lagi

×

Oknum Dosen Terjerat Kasus Sabu, Istri: Dulu Ia Janji Tak Makai Lagi

Bagikan berita
Foto Oknum Dosen Terjerat Kasus Sabu, Istri: Dulu Ia Janji Tak Makai Lagi
Foto Oknum Dosen Terjerat Kasus Sabu, Istri: Dulu Ia Janji Tak Makai Lagi

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Jaksa menghadirkan istri oknum dosen yang menjadi terdakwa dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/11).

Atma Yunita menjadi saksi karena ketika penangkapan terhadap suaminya dan ketiga terdakwa lainnya, dia sedang berada di tempat kejadian perkara.Keempat terdakwa dalam kasus ini yaitu Robert Janova (22), Taufik Nurhadianto (30), Andri Hadiman (28) dan Eka Miroza (55). Sedangkan oknum dosen tersebut yaitu Eka Miroza.

Menurut Atma, pada saat kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, Robert dan Andri datang ke rumahnya di Komplek Hijau Daun, Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh. Kedatangan kedua terdakwa ini untuk mengantarkan laundry.“Mereka duduk (Robert dan Andri) duduk di ruang tamu. Setelah itu datang Eka. Kemudian, saya tidak tahu lagi dimana lagi posisi terdakwa karena sedang mengerjakan laundry,” ujar Atma di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan anggota Yose Ana Roslinda dan Sutedjo.

Selang beberapa lama kemudian terang Atma, datang polisi ke rumahnya. Kedatangan polisi ini membuat Atma kaget. ”Para terdakwa dipegang oleh polisi di ruang tamu,” tukasnya.Ketika itu polisi menemukan paket sabu-sabu, mancis dan pirek. Ia tidak tahu apa yang dilakukan para terdakwa hingga bisa ditangkap polisi. ”Saya tidak tahu terdakwa memakai sabu,” tukasnya.

Kepada polisi sebut Atma, Andri mengakui sabu-sabu itu sebagai miliknya. Kemudian, Atma juga mengungkapkan suaminya dulu pernah berjanji untuk tidak lagi memakai barang haram tersebut.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini