Oknum Dosen yang Terjerat Kasus Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Oknum Dosen yang Terjerat Kasus Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Oknum Dosen yang Terjerat Kasus Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto Oknum Dosen yang Terjerat Kasus Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Oknum dosen perguruan tinggi negeri, Eka Miroza dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elli Roza menilai warga Komplek Hijau Daun, Koto Lua, Pauh, Padang itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bagi diri sendiri. ”Menyatakan terdakwa Eka Miroza bersalah melanggar Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.Rekannya, Robert Janova juga dituntut tiga tahun penjara. Sementara dua orang lagi yang sama-sama ditangkap polisi di rumah Eka pada 4 Juli 2016 lalu, Andri Hadiman (28) dan Taufik Nurhadianto (30) masing-masing dituntut 13 tahun penjara.

Tuntutan yang cukup tinggi itu karena jaksa menilai kedua pria itu mengedarkan sabu-sabu. “Menyatakan terdakwa Andri Hadiman dan Taufik Nurhadianto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar lanjut Elli hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda.Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pembacaan pledoi pada terdakwa tersebut akan dijadwalkan pada 28 Desember 2016 mendatang. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini