SIJUNJUNG – Seorang oknum guru laki-laki di Kabupaten Sijunjung berinisial HT (25) ditangkap petugas Satreskrim Polres Sijunjung.
Kapolres AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani dan Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya yang diketahui masih di bawah umur.
“Korban bukan muridnya, tapi pacar pelaku. Mereka menjalani hubungan sejak 2018,” katanya, Minggu (27/11).
Dikatakan, pelaku ditangkap sesuai dengan laporan pihak keluarga korban ke Polres Sijunjung, dengan nomor LP/156/XII /2020/SPKT-Res Sijunjung. Dalam laporan ini, keluarga korban tidak terima atas perbuatan pelaku.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Sijunjung langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap HT. “Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan kemarin. Tanpa perlawanan, kami bawa langsung pelaku ke Polres,” sebutnya.
AKP Abdul mengungkapkan, modus pelaku dengan menjalin hubungan dengan anak yang masih bawah umur, selanjutnya dijanjikan untuk dinikahi. “Dipacari, lalu ingin dinikahi. Sekarang pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (mat)
Komentar