Oknum Jaksa Padang Dilaporkan Minta Rp250 Juta untuk Naikkan Status Perkara

×

Oknum Jaksa Padang Dilaporkan Minta Rp250 Juta untuk Naikkan Status Perkara

Bagikan berita
Oknum Jaksa Padang Dilaporkan Minta Rp250 Juta untuk Naikkan Status Perkara
Oknum Jaksa Padang Dilaporkan Minta Rp250 Juta untuk Naikkan Status Perkara

[caption id="attachment_5006" align="alignnone" width="650"]Kejari Padang (rahmat zikri) Kejari Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Laporan seorang warga, Budiman, terkait dugaan permintaan suap oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Padang WS, mulai diproses.

"Laporannya telah kami terima dan mulai diproses pada bagian pengawasan," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ikwan Ratsudi, Kamis (30/4).Sebelumnya, WS dilaporkan seorang warga bernama Budiman, karena diduga meminta uang agar perkara dengan nomor LP375/K/III/SPKT Unit II tentang penipuan dan penggelapan, segera dinyatakan lengkap

Budiman mengklaim, kejadian itu berawal saat dirinya menemui WS pada 5 Desember 2014 di ruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Padang. Kedatangannya tersebut untuk menanyakan perkembangan perkara penipuan investasi tambang batu bara yang dialaminya.Hanya saja, saat itu WS meminta uang Rp250 juta kepada Budiman. Dengan mengucapkan kata-kata mengerti dengan perkara tambang, dan pernah dinas di Kalimantan sebelumnya.

Perkara itu berawal saat Budiman ditawarkan menjadi investor oleh terlapor BS, yang mengaku menguasai sebuah perusahaan tambang. Kemudian disanggupinya menginvestasikan dana sebesar Rp1,7 miliar pada Februari 2012.Ketika Budiman meminta surat perjanjian bersama, BS tidak menyerahkannya. Hingga kasus tersebut berujung di tangan kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini