[caption id="attachment_26157" align="alignnone" width="5184"] Oknum pengacara berinisial AM bersama anaknya SG dan Ns digiring polisi ke Ruang Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, setekal ditangkap di Ketaping, Senin (29/2). (arief pratama)[/caption]PADANG - Lima orang diciduk di sebuah rumah di Jalan M. Hatta, Ketaping, Pasar Ambacang, Kuranji, Padang, terkait kepemilikan narkoba, Senin (29/2) sekitar pukul 15.15 WIB.
Mereka masing-masing AM (50), oknum pengacara bersama anaknya SG (22) dan Ns (41). Kemudian dua pria DE (39) dan SA (22)."Kita tangkap 3 wanita dan dua pria. Salah seorang oknum pengacara," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Daeng Rahman.
Dari rumah tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket sedang sabu dengan nilai sekitar Rp1,6 juta, satu paket kecil sabu-sabu Rp300 ribu dan satu plastik bekas bungkus sabu-sabu. Kemudian satu set alat hisap sabu-sabu, mencis, sendok sabu-sabu, ponsel dan timbangan. (arief) Editor : Eriandi