Oknum Polisi Divonis 1 Tahun karena Kedapatan Miliki Sabu

×

Oknum Polisi Divonis 1 Tahun karena Kedapatan Miliki Sabu

Bagikan berita
Oknum Polisi Divonis 1 Tahun karena Kedapatan Miliki Sabu
Oknum Polisi Divonis 1 Tahun karena Kedapatan Miliki Sabu

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Oknum polisi berinisial Hendra Ridayanto (30) divonis satu tahun penjara, karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dengan anggotanya, Harlina Rayes dan Mahyudin di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (25/6).Putusan dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Kasus ini berawal ketika anggota Propam Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Pengambiran.“Kemudian, anggota Propam Satresnarkoba langsung ke rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa pada 9 Maret 2015,” sebut jaksa.

Saat itu ditemukan dua paket kecil plastik berisikan butiran kristal bening di dalam saku kemeja warna biru merek foctur milik terdakwa dan lainnya.“Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Sedangkan sabu-sabu didapatkan terdakwa dari Agus Gondok (DPO) yang dibeli seharga Rp200 ribu,” bebernya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini