Oknum Polisi Divonis 14 Tahun Terkait Narkoba, Dosen 3 Tahun

×

Oknum Polisi Divonis 14 Tahun Terkait Narkoba, Dosen 3 Tahun

Bagikan berita
Foto Oknum Polisi Divonis 14 Tahun Terkait Narkoba, Dosen 3 Tahun
Foto Oknum Polisi Divonis 14 Tahun Terkait Narkoba, Dosen 3 Tahun

[caption id="attachment_47739" align="alignnone" width="650"]Para terdakwa saat mendengarkan vonis hakim (rahmat zikri) Para terdakwa saat mendengarkan vonis hakim (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Oknum polisi, Andri Hadiman (28) divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (9/1) terkait kasus peredaran sabu-sabu.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada rekannya , Taufik Nurhadianto (30). “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Hadiman dan Taufik Nurhadianto dengan masing-masingnya pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Leba Max Nandoko dan Yose Ana Roslinda.Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis atas kedua terdakwa ini lebih berat satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elli Roza.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.Tingginya hukuman terhadap terdakwa Andri karena barang bukti yang ditemukan polisi seberat 191,7 gram. Sedangkan Taufik melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara dua terdakwa lainnya yang ditangkap bersama Andri dan Taufik yaitu Eka Miroza dan Robert Janova, juga dibacakan vonisnya oleh majelis hakim di persidangan tersebut . Eka Miroza yang merupakan oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang divonis tiga tahun penjara.“Menyatakan terdakwa Eka Miroza terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bagi diri sendiri, melanggar Pasal 127 huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas hakim.

Vonis terhadap Eka Miroza sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Sedangkan terdakwa Robert Janova divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Vonis terhadap Robert ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Robert dengan pidana penjara selama tiga tahun. Atas vonis ini, Robert menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Menurut polisi yang menjadi saksi pada persidangan sebelumnya, penangkapan keempat terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah Eka yang merupakan seorang sering terjadi penyalahgunaan narkotika.Kemudian polisi melakukan penyelidikan di rumah yang berada di Komplek Hijau Daun, Koto Lua, Pauh tersebut pada 4 Juli 2016 sekitar pukul 23.45 WIB. Untuk masuk ke dalam rumah, pintu dibuka secara paksa.

Saat polisi datang, Robert bersembunyi di lemari kamar depan, Andri sedang berada di ruang tamu, Eka di kamar tengah dan Taufik bersembunyi di kamar depan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan satu buah tas warna coklat berisikan satu paket besar sabu-sabu. Kemudian, juga ditemukan satu paket sedang sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dua buah kaca pirek. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini