Oknum Polisi Terdakwa Pembunuhan Perawat Dihukum 14 Tahun

×

Oknum Polisi Terdakwa Pembunuhan Perawat Dihukum 14 Tahun

Bagikan berita
Oknum Polisi Terdakwa Pembunuhan Perawat Dihukum 14 Tahun
Oknum Polisi Terdakwa Pembunuhan Perawat Dihukum 14 Tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinilai terbukti melakukan pembunuhan, oknum anggota Polres Pasaman, Jondra Sandi alias Nanda (38) divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (7/12).

Majelis hakim yang diketuai Heddi Bellyandi dengan anggota Sanjaya dan Whisnu menyatakan, terdakwa terbukti menganiaya korbannya, Dewi Septa Maidona (38), perawat Puskesmas hingga tak bernyawa.Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihsan Cs dari Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

"Hal yang meringankan, terdakwa seorang kepala keluarga yang memiliki istri dan anak. Sementara hal yang memberatkan terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, tapi malah melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Heddi. (chandra)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini