Oknum Polisi Terdakwa Perampokan Batal Ajukan Eksepsi

×

Oknum Polisi Terdakwa Perampokan Batal Ajukan Eksepsi

Bagikan berita
Foto Oknum Polisi Terdakwa Perampokan Batal Ajukan Eksepsi
Foto Oknum Polisi Terdakwa Perampokan Batal Ajukan Eksepsi

SAWAHLUNTO - Penasihat hukum tiga oknum polisi yang jadi terdakwa perampokan nasabah Bank Syariah Mandiri di Muarokalaban, Sawahlunto batal mengajukan eksepsi, dan mengakui dakwaan jaksa penuntut umum.Semula persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto diagendakan pembacaan eksepsi, Selasa (6/9).

Oknum polisi jajaran Polres Sawahlunto yang didakwa merampok itu yakni Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen, dan Brigadir Yopi Utama. Hanya Mario Efrizal Candra yang berstatus sipil tidak didampingi penasihat hukum."Setelah kami sepakati dan pelajari serta musyawarahkan, kami tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Eri Mayendi dan Fuadil Mutaqin, penasihat hukum ketiga oknum polisi.

Ketua majelis hakim, Flowerry Yulidas tampak kecewa dengan terjadi perubahan jadwal, yang semestinya pembacaan eksepsipenasihat hukum. "Dengan kondisi begini, kita belum bisa menghadirkan saksi," tutur Flowerry dengan nada kecewa.

Ia didampingi Lola Oktavia dan Rahmi Afdhila sebagai hakim anggota menunda sidang hingga Selasa, 13 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. (armadison)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini