Ombudsman Masih Temukan Praktik Percaloan di Lembaga Peradilan, Ini Modusnya

×

Ombudsman Masih Temukan Praktik Percaloan di Lembaga Peradilan, Ini Modusnya

Bagikan berita
Foto Ombudsman Masih Temukan Praktik Percaloan di Lembaga Peradilan, Ini Modusnya
Foto Ombudsman Masih Temukan Praktik Percaloan di Lembaga Peradilan, Ini Modusnya

[caption id="attachment_9190" align="alignnone" width="650"]Ombudsman. (*) Ombudsman. (*)[/caption]JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI masih menemukan praktik percaloan dengan berbagai tujuan di lembaga peradilan.

"Terbukti dalam investigasi Ombudsman RI, tenaga peradilan meminta uang jasa percaloan kepada pencari keadilan hingga mencapai puluhan juta rupiah," kata salah satu pimpinan Ombudsman RI, Ninik Rahayu, Rabu (27/4).temuan lembaga yang bernaung dalam UU 37/2008 ini diperoleh dari investigasi atas prakarsa sendiri dalam upaya perbaikan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik dan administrasi peradilan di Indonesia.

Investigasi tersebut berfokus pada pelayanan pendaftaran perkara, jadwal sidang, pemberian salinan, dan petikan putusan. Fokus pengawasan itu berdasarkan tren pengaduan masyarakat ke kantong Ombudsman RI yang jumlahnya kian tahun semakin meningkat."Praktik percaloan muncul kemudian setelah di beberapa pengadilan negeri ditemukan praktik maladministrasi yang meminta uang pada para pencari keadilan hingga mencapai puluhan juta rupiah," ujar dia.

Berbagai temuan maladministrasi ini diperoleh tim melalui metode "mystery shopper" (berpura-pura menjadi pengguna pelayanan) ke sejumlah pengadilan negeri.Hasilnya, diperoleh temuan penyimpangan prosedur pada pendaftaran perkara, keterlambatan pelaksanaan jadwal sidang, penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan, praktik percaloan, dan tidak terpenuhinya standar pelayanan di pengadilan.

"Untuk itu, hasil temuan investigasi Ombudsman RI ini akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung dalam bentuk saran perbaikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan," ujar Adrianus Meliala, pimpinan Ombudsman lainnya.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini