
PADANG – Sejak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bergulir, hingga kini sudah 3 laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman Sumbar. Setiap laporan yang masuk ke Ombudsman berkaitan penerimaan CPNS tersebut ditanggani dengan cepat.
Ombudsman Sumbar sengaja membentuk tim cepat dengan nama Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Hal itu ditegaskan Koordinator Pengawas Penerimaan CPNS Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan kepada Singgalang di Padang, Jumat (19/10).
Disebutkannya, 3 laporan yang masuk tersebut tentang persoalan akreditasi kampus pelamar yang tak bisa masuk ke dalam sistem penerimaan CPNS.
Setelah Ombudsman Sumbar berkoordinasi dengan Ombdusman pusat, maka ditindaklanjuti cepat. Sehingga, si pelamar sudah bisa diterima dalam sistem penerimaan CPNS tersebut. Setelah itu, laporan kedua berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelamar yang belum terupgrade di data kependudukan sehingga calon pelamar tak bisa memasukan berkas lamarannya dalam sistem penerimaan CPNS.
Demi menjangkau pengaduan yang lebih luas ke masyarakat, para pelapor tak harus datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman di Jalan Sawahan, namun bisa menghubungi nomor kantor 0751 892521 dan WA 08116656137. (syawal)