
PADANG – Merasa ada kejanggalan dan dirugikan pada penerimaan CPNS Pemprov Sumbar, sejumlah pelamar mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (22/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyebutkan, sejumlah pelamar CPNS telah melaporkan adanya kejanggalan dari informasi kelulusan administrasi CPNS Pemprov.
Pihaknya juga menilai adanya kejanggalan dengan beredarnya hasil seleksi adiminitrasi sebelum diumumkan. Untuk itu, Ombudsman akan mendalami apakah ada kesengajaan dari panitia.
Dari laporan tersebut, menurut Adel Wahidi setidaknya ada 4 klasifikasi kejanggalan yang dilaporkan, seperti akreditasi jurusan. Mereka menyerahkan akreditasi ketika lulus namun yang diminta adalah akreditasi sekarang.
Kemudian peserta CPNS juga telah mengirim berkas lewat pos namun tidak diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Ini perlu ditelusuri lagi kenapa berkas tidak sampai ke tangan panitia padahal dari penelusuran lewat pos sudah terkirim ke alamat,” lanjutnya.
Kemudian terkait alumni Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar Universitas Negeri Padang yang melamar formasi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dinyatakan tidak lulus lantaran perbedaan nomenklatur jurusan di ijazah. “Perbedaanya hanya kelas, namun mereka tidak lolos administrasi,” sebutnya.
Selanjutnya, ada juga yang tidak lulus karena tidak melampirkan sertifikat tanda register, ini biasanya untuk kesehatan, tapi yang mereka lamar adalah guru, sebaliknya yang mereka lamar adalah bidan karena tidak lulus karena tidak melampirkan sertifikat pendidik. ” Ini namanya bolak balik,” sebutnya. (yose)