Omnibus Law Harus Untungkan UMKM

×

Omnibus Law Harus Untungkan UMKM

Bagikan berita
Foto Omnibus Law Harus Untungkan UMKM
Foto Omnibus Law Harus Untungkan UMKM

Oleh: Edriana, SH.MADirektur Women Research Institute

Pemerintah sekarang ini sedang mempersiapkan dua undang-undang besar yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Sebagai Omnibus Law, kedua undang-undang tersebut akan merevisi dan bahkan menghapus peraturan-peraturan terkait lain yang tidak sesuai. Salah satu hasil UU Pemberdayaan UMKM adalah penyederhanaan pengurusan izin dan perpajakan bagi pelaku UMKM. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, nantinya pengusaha UMKM tidak lagi membutuhkan perizinan, cukup dengan menunjukkan KTP dan NIK, dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, pajak UMKM nanti tidak lagi berdasarkan omzet tapi pada laba bersih.Pembuatan UU Pemberdayaan UMKM sangat dibutuhkan karena UMKM adalah salah satu pilar perekonomian di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan 62 juta atau 99% usaha di Indonesia adalah dalam bentuk UMKM dan mereka menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Hal ini menunjukkan , UMKM adalah mesin pencetak tenaga kerja dan kegiatan ekonomi mayoritas masyarakat Indonesia bergantung pada UMKM. Bisa dibayangkan bila UMKM berkembang dengan maksimal, kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah juga akan meningkat dengan cepat.

Sekarang ini masih banyak orang bertanya-tanya. Apakah tujuan Omnibus Law adalah untuk melapangkan jalan bagi UMKM, meningkatkan pembukaan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal, atau hanya melapangkan jalan investasi bagi para pelaku ekonomi besar?Apa yang akan terjadi apabila Omnibus Law hanya melapangkan investasi bagi perusahaan besar? Perusahaan-perusahaan besar tersebut akan semakin menguasai usaha dari hulu ke hilir. Di tengah semakin meningkatnya penguasaan usaha oleh usaha-usaha besar, tanpa adanya dukungan kebijakan yang memberikan perlindungan dan bantuan yang memadai untuk mengakses modal dan pasar, UMKM akan mengalami kesulitan untuk berkembang.

Akses perempuan terhadap permodalanSalah satu yang harus dilapangkan oleh UU Pemberdayaan UMKM adalah akses terhadap modal. Kredit Usaha Rakyat (KUR), misalnya, sekarang ini tidak bisa lagi diakses oleh UMKM. Yang mampu mengakses KUR adalah unit-unit usaha yang lebih besar dan lebih mapan. UU Pemberdayaan UMKM nanti harus bisa mengembalikan KUR, yang besarnya mencapai Rp 18 trilyun, untuk diakses oleh UMKM. Bisa dibayangkan berapa juta UMKM yang akan bisa berkembang dengan memanfaatkan dana KUR. Persoalan utama bagi UMKM sekarang sulitnya bagi mereka untuk mengakses permodalan.

UU Pemberdayaan UMKM juga harus bisa memaksimalkan akses UMKM terhadap permodalan syariah yang sekarang ini sedang berkembang pesat. Jangan sampai hanya usaha menengah dan besar saja yang diuntungkan oleh perkembangan permodalan syariah.UU Pemberdayaan UMKM juga harus bisa ikut mengatur pemanfaatan Dana Desa untuk memperkuat upaya-upaya UMKM di tingkat desa. Melalui pemanfaatan Dana Desa, UMKM akan bisa memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

UU Pemberdayaan UMKM ini harus bisa membantu UMKM memanfaatkan keindahan alam di Sumbar dengan jalan mengembangkan kegiatan-kegiatan ekowisata di nagari-nagari. Kesejahteraan meningkat, sementara lingkungan juga Lestari. Mari kita pikirkan bersama bagaimana UU Pemberdayaan UMKM ini akan bisa kita manfaatkan untuk membangun ekonomi berbasis ke-nagarian. UMKM yang sebagian besar dilakukan oleh perempuan harus didorong melalui Badan Usaha Milik Nagari baik untuk pengembangan usaha pembuatan tenun, Songket, penjualan makanan, dan pengolahan hasil pertanian dan perkebunan seperti kopi, cokelat, pala, gambir dan lain lain.Perempuan pelaku utama UMKM

Data Bank Indonesia menyebutkan , jumlah total UMKM di tahun 2018 mencapai 57,83 juta, dan lebih dari 60% dikelola oleh perempuan. Menurut data tersebut, jumlah pelaku UMKM perempuan di Indonesia mencapai 37 juta. Salah satu strategi jitu untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan adalah melalui peningkatan kinerja UMKM. Keberhasilan UMKM yang dikelola oleh 37 juta perempuan tersebut akan bisa meningkatkan kesejahteraan sekitar 148 juta penduduk Indonesia (60% dari total penduduk), dengan asumsi rata-rata ada 4 orang di dalam satu keluarga. Bagi perempuan setiap uang yang dihasilkan dari kegiatan ekonominya akan digunakan semaksimal mungkin untuk kebutuhan anak dan keluarganya.Karena itu perlu kita dukung supaya pemerintah betul-betul memprioritaskan Omnibus Law dalam bentuk UU Pemberdayaan UMKM. Jangan sampai nanti upaya pembuatan Omnibus Law didominasi oleh kepentingan untuk memberikan kemudahan kepada investor besar yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak menghasilkan dampak pada pembukaan lapangan kerja. Jangan sampai upaya pembuatan Omnibus Law malah berujung pada masuknya barang-barang impor murah yang justru mematikan UMKM di Indonesia. Pemberdayaan ekonomi

Kerakyatan seperti UMKM harus menjadi prioritas pembangunan termasuk pembangunan ekonomi di Sumbar. Sehingga prioritas pada membuka akses permodalan dan pemasaran menjadi tujuan utama yang seharusnya juga masuk dalam UU Pemberdayaan UMKM tersebut.(*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini