Operasi Antik Polda Sumbar Berhasil Tangkap 16 Pelaku Narkoba

×

Operasi Antik Polda Sumbar Berhasil Tangkap 16 Pelaku Narkoba

Bagikan berita
Foto Operasi Antik Polda Sumbar Berhasil Tangkap 16 Pelaku Narkoba
Foto Operasi Antik Polda Sumbar Berhasil Tangkap 16 Pelaku Narkoba

PADANG - Operasi anti narkotika (antik) yang digelar anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar menangkap 16 tersangka, baik bandar, pengedar maupun pemakai. Dari 16 tersangka, petugas menyita ganja kering dan sabu-sabu. Secara keseluruhan se-jajaran Polda, petugas mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka 170 orang."Puluhan kasus itu diungkap selama Operasi Antik, "ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol. Ma'mun, dalam ekspos kasus, Senin (2/3).

Operasi antik yang digelar pada 7-20 Februari 2020 sebagai bentuk komitmen Polda Sumbar berantas narkoba. Hasil pengungkapan kasus, 79,58 kilogram ganja dan 729,75 gram sabu-sabu. Kemudian, juga terdapat 15 butir pil ekstasi."Barang bukti ini se-jajaran Polda Sumbar," ujar Kombes Ma'mun.

Dari sekian kasus itu, yang menonjol tangkapan Polda di Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Padang, Rabu (12/2) lalu. Di sana petugas menyita enam kilo lebih ganja kering yang disita dari dua tersangka. Kedua tersangka berinisial BO, 25, dan Z, 36. Kedua tersanga ditangkap di pinggir jalan, pada Rabu sore.Awalnya petugas menangkap BO, setelah digeledah ditemukan satu paket besar ganja kering yang dibalut lakban kuning dalam tas hijau. Mendapatkan barang bukti, petugas melakukan pengembangan ke rumah Z dan ditemukan satu paket kecil ganja. Petugas langsung menginterogasi tersangka dan dari pengakuannya masih ada barang bukti lain di belakang rumah.

Mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung menyisiri senak-semak belakang rumah tersangka dan ternyata benar dalam ember besar ditemukan enam paket besar ganja kering. Ember tersebut ditutupi dengan daun kering untuk mengelabui petugas.Sehari kemudian, anggota Narkoba kembali melakukan penangkapan di Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalab Koto Baru, Limapuluh Kota. Di sana, menangkap DS, 51, karyawan swasta. Dari laki-laki itu disita satu paket kristal sabu seberat 240, 76 gram. Kini, para tersangka mendekam di tahanan Mapolda Sumbar, menunggu proses hukum selanjutnya. (guspa)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini