Operasi Pekat, Polres Agam Sita 196 Botol Miras

×

Operasi Pekat, Polres Agam Sita 196 Botol Miras

Bagikan berita
Foto Operasi Pekat, Polres Agam Sita 196 Botol Miras
Foto Operasi Pekat, Polres Agam Sita 196 Botol Miras

LUBUK BASUNG - Jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Mandiri di wilayah hukum Polres Agam. Operasi berlangsung sejak 13 hingga 26 Juli 2022.Waka Polres Agam Kompol Andrizal Guci didampingi Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo dalam Jumpa pers di aula Wibisono Polres Agam, Jumat (5/8) menjelaskan, diantara kasus tersebut yaitu judi togel yang terjadi di Jorong Kapalo Koto Nagari Bayua Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis (21/7) sekira pukul 21.30 WIB.

"Dalam kasus tersebut berhasil diamankan tersangka YN (37) warga Bayua bersama sejumlah barang bukti yaitu, uang sebesar Rp 180 ribu, 1 Hp, 1 pena, 1 rekap kertas yang bertuliskan angka angka togel," katanya.Kasus yang sama, penangkapan AA (45) warga Bayua pada Jumat (22/7) sekira pukul 02.45 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp 160 ribu, 1 Hp, 1 ATM, dan 1 lembar kertas berisikan angka togel."Dari kasus ini, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun sesuai pasal 303 KUHP,"katanya.

Pada kasus miras di Batu Hampar Kecamatan Lubuk Basung, jajaran Satreskrim Polres Agam mengamankan 7 tersangka , yaitu GF (23), AS (18), AP (18), APN (18), RHP (28) dan R (18) serta MN (38).Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti 196 botol miras dengan sejumlah merk.

"Ketiga tersangka diancam pasal 300 ayat 1 KUHP dengan hukuman 1 tahun dan pasal 4 jo pasal 13 Jo pasal 14 Peraturan Daerah No.6 Tahun 2009," katanya.(mr)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini