- Risiko sistematik.
Penetapan Bank Century sebagai bank sistemik menuai perbedaan pendapat, pro-kontra apakah bisa dikategorikan Bank Century sebagai bank yang memiliki risiko sistemati,. Riset Diamond, Bernanke dan Dibvig menyatakan di pundak para banker ada risiko sistematik yang membuat perekonomian parak poranda.Resiko sistemik jika dianalogikan pada domino yang bila disusun berdampingan, jika 1 batu tersenggol, jatuh pada batu sebelahnya maka domino lainpun akan ikut terjatuh, sehingga semua batu domino menjadi berserakan hanya akibat 1 batu domino yang terjatuh. Di Indonesia, lahirnya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan ( UU PPKSK) mengamanatkan pada pasal 17, penetapan Bank Sistemik (systemically improrta bank), Penetapan bank sistemik dan capital surcharge dilakukan secara rutin setiap semester oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia . Capital Surcharge merupakan tambahan modal yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dalam hal terjadi kegagalan Bank Sistemik melalui peningkatan kemampuan Bank dalam menyerap kerugian. Penetapan. Bank Sistemik pada kondisi stabilitas sistem keuangan normal.Bank Sistemik merupakan bank yang memiliki jumlah asset besar dan dan kompleksitas produk beragam dengan konglomerasi keuangan. Selain itu bank sistemik juga memiliki keterkaitan dengan bank lain dan posisi bank tersebut tidak tergantikan jika terjadi kegagalan atau penutupan. Kegagalan suatu bank mempengaruhi suatu bank lain, karena pada dasarnya setiap bank berhubungan dengan bank lain dalam transaksi perbankan. Setiap pembayaran melalui bank akan terhubung dengan bank lainnya. (Budi Wibowo, et al, 2018) Jika bank pertama dalam suatu transaksi tidak dapat melakukan pembayaran kepada pihak lain, maka bank yang seharusnya menerima pembayan dari bank pertama akan menjadi bermasalah dan seterusnya, karena itu jika bank pertama ditutup, dapat dipastikan bahwa bank itu masih memiliki kewajiban keuangan kepada pihak lain termasuk bank-bank yang berhubungan dengan bank tersebut dalam transaksi keuangan. Dengan demikian, hubungan suatu bank dengan bank lainnya bersifat sistemik.(*)