Tiga Jaksa Peneliti Ditunjuk Kejati Riau Terkait Kasus Polisi Tikam Polisi di Riau

Foto Harian Singgalang
×

Tiga Jaksa Peneliti Ditunjuk Kejati Riau Terkait Kasus Polisi Tikam Polisi di Riau

Bagikan opini

PEKANBARU - Tiga jaksa peneliti telah ditunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang menjerat oknum anggota polisi Polda Riau, Bripka WF.Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto.

"Sudah ditunjuk Jaksa P-16. Ada 3 orang jaksa yaitu Syafril, Zurwandi dan Deddy Iwan Budiono," kata Bambang dikutip dari pemberitaan riauonline.co.id pada Rabu (28/12/2022).Lebihlanjut, Bambang mengatakan bahwa para jaksa itu tengah menunggu berkas perkara tersangka Bripka WF dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Jika diterima, jaksa akan melakukan penelitian berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil."Iya. Jaksa Peneliti menunggu pelimpahan tahap I perkara tersebut dari penyidik," ungkap Bambang.

Sebelumnya Singgalang memberitakan bahwa Bripka WF telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berujung mwninggalnya rekan sesama polisi yaitu Aiptu Ruslan.Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejati Riay pada 23 Desember 2022

SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022.Dalam SPDP itu diungkapkan bahwa WF akan dijerat menggunakan pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.(mat)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini