Wasnaker Sumbar I Tak "Bertaji", Kemana Lagi Pekerja Harus Mengadu, Buya Gub?

Foto Harian Singgalang
×

Wasnaker Sumbar I Tak "Bertaji", Kemana Lagi Pekerja Harus Mengadu, Buya Gub?

Bagikan opini

THR hanya Rp1 juta (kurang Rp1 juta per orang). Gaji bulan Desember belum dibayarkan dengan alasan ada masalah teknis pada ATM perusahaan. Total kekurangan gaji dan THR Rp5,5 juta per orang, di luar kekurangan gaji bulan Desember. Dikalikan 9 orang, total kekurangannya Rp49,5 juta.Sama dengan RSUD M Zein, para klening servis di Kantor DPRD dan Kantor Bupati, juga terpaksa tanda tangan amprah gaji dan THR sesuai UMP.

Mereka takut dipecat kalau berani tanya-tanya soal gaji dan THR. Dan, parahnya, pejabat PPTK dan KPA kegiatan kebersihan kantor di RSUD M Zein, Kantor DPRD dan Kantor Bupati, tak mau tahu pula, termasuk pejabat PA-nya.Entah karena "takut" kepada bos besar perusahaan tersebut, atau sudah terima "setoran", sehingga kenakalan perusahaan tersebut dibiarkan "menzalimi" para klening servis.

Padahal, di kontrak kerjanya, gaji klening sudah dialokasikan sesuai ketentuan UMP.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan ini, yang diharapkan bisa membela hak para klening servis, terkesan tidak profesional dan cenderung berpihak kepada PT Minang Vodia.

Oknum PPNS tersebut menyalahkan para klening servis, kenapa mau tanda tangan amprah gaji dan THR sesuai UMP, sementara yang diterima tidak sebanyak itu.Dan, katanya, kondisi tersebut susah di bawa ke proses hukum, karena bukti administrasinya sudah sesuai UMP.

Padahal, oknum PPNS tersebut sudah mendapat keterangan langsung dari para klening servis, kenapa mereka terpaksa tanda tangan amprah gaji dan THR seperti itu, yaitu karena tidak berdaya melawan "kezaliman" tersebut.Parahnya lagi, oknum PPNS tersebut malah membuat berita acara tuntutan perwakilan klening servis RSUD M Zein yang bisa menghilangkan hak para klening servis.

Setelah saya debat, dan sempat perang mulut yang keras, akhirnya berita acara tersebut diubah lagi seperti tuntutan awal para klening servis, yaitu menuntut kekurangan gaji dan THR, dan kalau tidak dibayar oleh PT Minang Vodia, meminta persoalan tersebut diusut tuntas sebagaimana aturan ketenagakerjaan yang berlaku.Anehnya lagi, yang saya laporkan adalah persoalan gaji dan THR yang tidak sesuai UMP, tapi yang diusut Wasnaker Sumbar I malah persoalan PT Minang Vodia yang tidak melaporkan administrasi tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

PT Minang Vodia disidang di PN Painan, dan divonis bersalah dan dihukum membayar denda. Tapi, persoalan hak klening servis sebagai pekerja tidak ada follow up sebagaimana mestinya.Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan gaji dan THR klening servis RSUD M Zein, Kantor DPRD, dan Kantor Bupati terkesan benar-benar tak bertaji dan tak bernyali.

Terus, kemana lagi para klening servis ini harus mengadu, Buya Gub? Sesuai aturan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi yang Buya Gub pimpin.Saya sengaja menyampaikan persoalan ini secara terbuka kepada Buya Gub (panggilan akrab Gubernur Sumbar, Mahyeldi), karena kinerja oknum PPNS Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan hak para pekerja ini tidak tuntas dan terkesan bertele-tele.

Saya berharap, Buya Gub memerintahkan jajaran Inspektorat Provinsi Sumbar memeriksa oknum PPNS tersebut.Apa memang demikian SOP penanganan laporan persoalan hak pekerja? Dan, bagaimana dengan nasib pekerja yang haknya "dirampok" perusahaan yang nakal seperti itu? Para klening servis ini sangat berharap "pembelaan" dari Buya Gub selaku pemimpin tertinggi dalam pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar.

Penulis adalah Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini