Cagar Budaya Rumah Tinggal Bung Karno Diruntuhkan, Pemko Padang Mesti Carikan Solusi Terbaik

Foto Harian Singgalang
×

Cagar Budaya Rumah Tinggal Bung Karno Diruntuhkan, Pemko Padang Mesti Carikan Solusi Terbaik

Bagikan opini

Selain itu, Ia juga menyarankan agar Pemko Padang menganggarkan pembelian bangunan cagar budaya yang tidak dimiliki Pemko Padang.Lanjutnya, dengan beralihnya kepemilikan bangunan cagar budaya ke pemerintah, kejadian bangunan cagar budaya dirobohkan bisa diantisipasi dan tidak terulang lagi.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumbar Undri mengatakan, Rumah Ema Idham telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.”(Cagar budaya itu merupakan) tugas dan wewenang Pemkot Padang, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Undri.

Terkait penghacuran itu, pihaknya akan berkomunikasi dan berkordinasi dengan Pemko Padang untuk mencari solusi terbaik.”Kami akan mengkomunikaskan dan mengkoordinasikan perihal perusakan atau penghancuran cagar budaya yang telah terjadi itu dengan Pemko Padang untuk mencari solusi terbaik antara pihak pemilik cagar budaya dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Dia menjelaskan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pada Bab XI pada pasal 101 berbunyi setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 4 Juta dan paling banyak Rp 1,5 Miliar.Sementara pasal 105 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 Juta  dan paling banyak Rp 5 Miliar. (bambang)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini