[caption id="attachment_8775" align="alignnone" width="650"] KH Hasyim Muzadi. (antara)[/caption]JOMBANG - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi menyayangkan aturan tenaga asing di Indonesia. Sebab, akan mengancam tenaga kerja asal dalam negeri.
"Aturan ada, tapi pelaksanaannya tidak konsekuen, masak warga negara menganggur, mereka malah mendatangkan tenaga asing," katanya saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.Menurutnya, tidak perlu untuk membawa ataupun mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia. Harusnya, perusahaan di Indonesia bisa mengoptimalkan tenaga kerja yang ada di dalam negeri sendiri.
"Depnaker (Kemenaker, red) harus atur untuk tenaga kerja bagi negara sendiri dan perusahaan jangan bawa tenaga sendiri ke sini (Indonesia)," katanya.Kritik itu sudah diberikan ke pemerintah, dan ia berharap hal tersebut bisa diterima sebagai masukan dan dilakukan. Jika diabaikan, dikhawatirkan akan semakin banyak warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan kesempatan kerja. Dengan itu, kondisi ekonomi warga juga akan terganggu.Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para tenaga kerja asing (TKA). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengakui penghapusan syarat itu merupakan permintaan Presiden Jokowi. Ia juga menegaskan seluruh pihak tidak perlu khawatir tentang penghapusan syarat tersebut akan mengancam pekerja dalam negeri. (*/aci)
sumber:antara