Trend Perselingkuhan dalam Kaca Sosiologi Hukum

Foto Harian Singgalang
×

Trend Perselingkuhan dalam Kaca Sosiologi Hukum

Bagikan opini

Ketiga, sosiologi hukum juga dapat membantu mengubah norma sosial yang ada dalam masyarakat. Misalnya, dengan mengkampanyekan nilai-nilai yang mendukung hubungan monogami dan menentang perselingkuhan.Terdapat dalam kajian sosiologi hukum tentang masalah-masalah yang disoroti sosiologi hukum diantaranya ada hukum dan nilai-nilai sosial budaya, serta peranan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat atau disebut juga dengan hukum sebagai sosial kontrol.

Maka dari itu kasus perselingkuhan ini sangat mempengaruhi nilai-nilai sosial budaya. Karena dapat merusaknorma yang sudah ditetapkan di setiap sosial dan budaya.

Dengan melihat banyaknya isu yangmuncul dari berbagai macam media yang membahas soal perselingkuhan ini.

Dampaknya pun juga tidak hanya terhadap dua orang yang berselingkuh saja tetapi juga melibatkan orang banyak.Misal, kurangnya kepercayaan terhadap seseorang karena akan menganggap seseorang tersebut juga akan melakukan perselingkuhan.

Kemudian tentang hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau sebagi sosial kontrol.Melihat adanya perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarkat pasti akan muncul

nilai-nilai baru, baik itu suatu penyimpangan ataupun tidak.Misal, dengan semakin berkembangnya teknologi dan semua serba melalui media sosial maka akan muncul nilai-nilai

baru.Pada awlanya media sosial digunakan untuk mempermudah aktivitas, namun pada akhirnya ada yang menyimpang dari hal itu.

Dengan adanya seseorang mengunggah status dan ada repon balik melalui komentar kemudian lanjut melalui chatt pribadi dan akhirnya saling meninggalkannomor telfon, itulah salah satu pemicu perselingkuhan.

Kasus perselingkuhan ini jelas sesuatuyang menyimpang, sudah melanggar nilai dan norma. Dengan adanya ilmu sosiologi akan membantu tetap bertahannya nilai serta norma yang sudah ditetapkan sebelumnya sehingga terhindar dari suatu penyimpangan yang akan berdampak buruk dalam kehidupan masyarakat.

Jadi kasus perselingkuhan dapat dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum.Faktor-faktornya seperti ketidakpuasan dalam hubungan, kurangnya komunikasi, kehilangan gairah seksual, dan tuntutan dari lingkungan dapat mempengaruhi terjadinya perselingkuhan.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini