[caption id="attachment_18531" align="alignnone" width="550"] Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian, Yenti Garnasih bersama para mahasiswa S2 Unes (lenggogeni)[/caption]PADANG - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih secara tegas menyatakan tidak setuju terpidana korupsi ditempatkan di lembaga khusus.
Ketidaksetujuannya tersebut terkait wacana penempatan para koruptor ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung."Jika para kuroptor berkumpul, mereka bisa reuni dan tidak menjerahkan. Ironisnya, mereka akan berkolaborasi menyusun strategi melakukan perbuatan serupa," ucap Srikandi Tim Pansel KPK ini usai memberikan perkuliahan bagi mahasiswa S2 Fakultas Hukum di Universitas Ekasakti (Unes).
Menurutnya, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin adalah penjara paling nyaman di Indonesia, ventilasinya terlalu banyak dan dekat dengan rumah warga.Dia menyarankan, sebaiknya lembaga pemasyarakatan khusus koruptor ditempatkan di lokasi pedalaman. Kalau mau, ditempatkan di pedalaman Papua. Jauh dari keramaian, tidak ada akses dan komunikasi dengan dunia luar.Yenti juga mempertanyakan, alasan kenapa harus ada lembaga pemasyarakatan khusus terpidana korupsi. Para koruptor sebaiknya digabung dengan pelaku kriminal lainnya."Harus ditanyakan, kenapa ada LP khusus korupsi. Seharusnya mereka diletakkan di satu LP dengan terpidana lain, seperti pelaku pembunuhan, pemerkosaan, biar ada efek jera dan kapok," tegasnya.(lenggo)