Kritik Edukatif : Uang Japuik di Piaman, Adat atau 'Uruf?

Foto Harian Singgalang
×

Kritik Edukatif : Uang Japuik di Piaman, Adat atau 'Uruf?

Bagikan opini

3. Maysir: Maysir adalah praktik perjudian yang juga dilarang dalam Islam. Dalam transaksi keuangan, spekulasi berlebihan dan transaksi yang berpotensi menjadi bentuk perjudian harus dihindari.4. Transparansi dan keadilan: Transaksi keuangan dalam Islam harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Para pihak harus memahami dan menyetujui syarat-syarat transaksi dengan jelas dan adil.

Selain prinsip-prinsip tersebut, hukum Islam juga mendorong untuk melakukan transaksi yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, menghindari riba dan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip moral Islam, serta mempromosikan prinsip saling tolong-menolong dalam kegiatan ekonomi.Disamping prinsip di atas perlu juga dimengerti kaidah-kaidah dalam menetapkan hukum Islam terhadap perkara baru, terdapat beberapa prinsip yang menjadi landasan dan panduan bagi para ulama dan cendekiawan agama.

Beberapa prinsip tersebut antara lain:1. Al-Quran dan Sunnah sebagai Sumber Utama Hukum: Prinsip ini menyatakan bahwa Al-Quran dan hadis (ajaran dan tindakan Nabi Muhammad) merupakan sumber utama hukum Islam. Dalam menetapkan hukum terhadap perkara baru, para ulama akan merujuk kepada nash (teks Al-Quran dan hadis) untuk mencari petunjuk hukum yang relevan.

2. Ijtihad: Ijtihad adalah upaya para ulama untuk menganalisis dan menggunakan pengetahuan dan pemahaman mereka dalam menerapkan hukum Islam terhadap perkara baru. Prinsip ini memperbolehkan para ulama untuk menggunakan akal, penalaran, dan pemahaman konteks sosial serta budaya dalam menetapkan hukum Islam.3. Maqasid al-Shari'ah: Maqasid al-Shari'ah adalah prinsip yang mengarahkan pada tujuan dan maksud dari ajaran Islam. Prinsip ini memandang bahwa hukum Islam harus menjaga dan mengedepankan kemaslahatan umat manusia. Dalam menetapkan hukum terhadap perkara baru, para ulama harus memperhatikan kesejahteraan dan kepentingan umat manusia secara keseluruhan.

4. Istihsan dan Istishab: Istihsan adalah prinsip pengecualian atau kemudahan dalam hukum Islam yang diterapkan jika terdapat kondisi-kondisi khusus atau keadaan darurat. Sedangkan istishab adalah prinsip kesinambungan atau keberlanjutan suatu hukum yang berlaku jika tidak terdapat dalil yang jelas untuk mengubahnya. Kedua prinsip ini dapat digunakan dalam menetapkan hukum terhadap perkara baru untuk mencapai keadilan dan kemaslahatan.5. Maslahah Mursalah: Maslahah mursalah adalah prinsip yang memperbolehkan penemuan hukum baru untuk menghadapi situasi dan perkembangan baru yang tidak terdapat dalil tegas dalam sumber primer hukum Islam. Prinsip ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam menetapkan hukum dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman bagi para ulama dan cendekiawan agama dalammenetapkan hukum Islam terhadap perkara baru. Namun, penentuan hukum dalam Islam juga melibatkan proses konsultasi dan pemikiran kolektif oleh para ulama, serta mempertimbangkan konteks dan kepentingan umum umat ISLAM.

WACANA DAN REALITAS ADAT UANG JAPUTAN

Membincang wacana, dan realita adat pernikahan di Piaman Laweh satu di antaranya uang japutan dan hilang yang viral pertengahan November 2023 lalu cukup kuat mendapat tanggapan dari Tuanku yang memang praktisi sebagai suluah bendang dalam nagari. Hebatnya budaya Pariaman sejalan dengan historisnya sulit dipahami bila tidak di mengerti akar budaya.

Pariaman sebagai wilayah teritorial dan adat atau kultural sudah tumbuh sebagai pusat perkembangan sentra budaya dan ekonomi sejak abad 16 masehi. Pariaman dicatat sebagai titik pusat dari pengembangan wilayah pantai barat Sumatera.Artificial Intelegent mencatat, bahwa masuknya Portugis di pantai barat Sumatera pada abad ke-16 merupakan bagian dari periode penjelajahan dan kekuasaan maritim Eropa di Asia Tenggara.

Portugis adalah salah satu kekuatan Eropa yang ingin menguasai jalur perdagangan rempah-rempah dari Asia Timur ke Eropa. Pada tahun 1509, Portugis pertama kali melintasi Selat Malaka dan menjalin hubungan dengan kerajaan-kerajaan di pantai barat Sumatera, khususnya di pelabuhan Pariaman. Mereka awalnya mencari perlindungan dari Kerajaan Malaka, yang saat itu menjadi pusat perdagangan penting di kawasan tersebut.Pada tahun 1511, Portugis berhasil menaklukkan Malaka dan menguasai wilayah tersebut. Setelah mengamankan posisinya di Malaka, Portugis mulai memperluas pengaruhnya ke sepanjang pantai barat Sumatera.

Mereka mendirikan basis-basis perdagangan dan benteng-benteng di beberapa kota penting seperti Bengkulu, Pariaman dan Padang. Portugis melihat pantai barat Sumatera sebagai wilayah strategis untuk mengendalikan jalur perdagangan Asia Timur-Eropa.Mereka menguasai dan mengontrol perdagangan rempah-rempah, terutama lada, yang merupakan salah satu komoditas yang

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini