Kritik Edukatif : Uang Japuik di Piaman, Adat atau 'Uruf?

Foto Harian Singgalang
×

Kritik Edukatif : Uang Japuik di Piaman, Adat atau 'Uruf?

Bagikan opini

Pendapat Tuanku dalam halaqah secara umum menyatakan adat dan ‘uruf uang japuik dan uang hilang sudah banyak yang berubah, bergeser dari nilai-nilai dasar dan maknanya sebagai tali rahim, hubungan sosial yang didasarkan pada saling menghargai, berubah menjadi transaksi berharga mahal. Image,streoptipe dan kesan negatif laki-laki Piaman di beli, dan ocehan yang tak produktif lainnya.

KHATIMAH

Untuk mengembalikan kebiasaan, adat, dan ‘uruf uang japuik dan uang hilang di Piaman laweh tidak bernada miring, tidak menimbulkan kesulitan bagi keluarga perempuan, tidak merusak tatanan ‘uruf sahih menjadi ‘uruf yang fasid, (adat yang merusak), maka disampaikan 5 (lima) taushiyah sbb:

Pertama: Kebiasaan, adat, uruf uang japuik, uang hilang dan uang urak selo di Piaman laweh yang filosofi dasarnya adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adat mamakai, syarak mandaki adat menurun, diharapkan benar-benar dalam memahami dan mengamalkannya sesuai nilai,spirit, (aqidah) ajaran syariat, akhlak dan ‘uruf Islami segera menyesuaikan dengan ‘uruf Islam dimana yang meminang, yang membayar mahar, yang menanggung pembiayaan walimah (baralek) adalah tanggung jawab laki-laku bukan perempuan, pendapat ini mengamalkan surat al-Baqarah/2:235.

Kedua: Ada kesan dan perasaan sosial yang melekat atau dipersepsikan orang diluar terhadap adat bajapuik, uang hilang dan uang urak selo yang mahal di Piaman laweh itu sama arti, makna dan unsurnya bahwa kaum perempuan dalam urusan pernikahan belum lagi mendapatkan tempat yang mulia, artinya penghargaan kepada perempuan sesuai missi rasul yang mengangkat martabat perempuan belum terlaksana di Piaman lawe.Era materilistik ini, tidak bisa dinafikan ada kasus karena banyaknya jumlah uang japutan dan uang hilang yang berakibat batalnya pernikahan.

Maka sudah saatnya adat dan ‘uruf yang fasid ini cepat dihapuskan, bukankan ada pendapat bahwa jika ada adat yang bertentangan dengan syarak, maka ia batal sesuai prinsip ABSSBK. Menimalnya ada aturan adat yang membatasi dan mengatur adat uang japuik, uang hilang dan uang urak selo.Ketiga: Pola adat yang sama bentuknya dengan uang japuik, laki-laki sepertinya di beli, di Sulawesi ada namanya uang Panai, namun atas dasar fatwa MUI kini sudah dibatalkan. Patut ini menjadi perhatian oleh pemangku kepentingan Islam (MUI, ormas Islam dan Kemenag) untuk memberikan panduan,

fatwa atau pendapat yang luhur untuk umat dan masyarakat Piaman laweh.Keempat: Adat, ‘uruf, spirit syariah, memuliakan kaum perempuan, melaksanakan tatanan adat yang wajar, tidak mengedepan gaya hidup materilistik, patut jo mungkin, dan memaksimalkan praktik ABSSBK, Syarak Mangato Adat mamakai, adat salingka nagari adalah adalah solusi untuk menjadikan

adat, budaya dan kearifan lokal untuk memudahkan, dan membimbing masyarakat sehat, kuat dan maju di tengah era global dan digital yang cepat berubah.Semoga anak nagari, pimpinan nagari, tokoh adat, ulama, Tuanku dan segenap cadiak pandai dan tokoh masyarakat segera mencari jalan keluar tentang uang japuik, uang hilang dan uang urak selo yang dapat diterima oleh nilai-nilai luhur, kepatutan, nilai modernitas dan semangat zaman di era global dan digital tanpa batas teritorial. Amin.

ds. 02122023.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini