PEKANBARU - Supir mobil Xpander BM 1347 OK, Randi Mahesa (28) ditetapkan sebagai tersangka akibat tabrakan maut di Jalan Karet, Pekanbaru yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.Hasil olah TKP yang dilakukan Randi dipastikan tidak memiliki SIM, saat kejadian tabrakan pada Sabtu (3/2) siang sekitar pukul 11.15 WIB.
"Pengemudi Expander tersebut sudah kita tahan," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Selasa (6/2).Tersangka sebut Kasatlantas, dalam hal ini dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Alvin juga memastikan, bahwa dari hasil pengecekan urin hingga tes alkohol, yang bersangkutan dipastikan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol maupun narkoba."Pengemudi disebut memiliki riwayat sakit dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Alvin.
Alvin menjelaskan, untuk penyebab kecelakaan maut ini disebabkan akibat kelalaian dari supir mobil Xpander tersebut.Selain itu, hasil pemeriksaan lainnya, diketahui bahwa supir Xpander ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)."Pengemudi ini juga tidak memiliki SIM," ungkap Alvin.Untuk diketahui kronologis kejadian berawal saat pengendara mobil Mitsubishi Xpander bergerak di Jalan Karet, datang dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba mobil Expander bergerak melebar ke kanan.
Setelah itu, mobil Expander menabrak dua sepeda motor yang sedang parkir. Kemudian menabrak lagi pesepeda bernama Aisyah (4 tahun), lalu menabrak lagi pejalan kaki bernama Alfatih (6 tahun), Vika Putri (8 tahun) dan Sanum (1,5 tahun). Terakhir, mobil Expander juga menabrak pemotor yang datang dari arah berlawanan."Akibat tabrakan ini empat orang mengalami luka berat di bagian kepala. 1 di antaranya meninggal dunia atas nama Vika Putri. Sementara 2 orang lagi mengalami luka ringan," pungkasnya. (MC Riau/HB).